Seminar Nasional “Dinamika Negara Hukum Kontemporer” Berlangsung Meriah

Pekanbaru – Seminar Nasional bertajuk “Dinamika Negara Hukum Kontemporer” berlangsung meriah dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FH Unand) ini mengangkat berbagai isu aktual terkait perkembangan negara hukum, tantangan penegakan hukum, serta dinamika kelembagaan di Indonesia.

Seminar nasional yang diselenggarakan pada 2 Juni 2026 di Hotel Pangeran Pekanbaru tersebut menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka yang memiliki pengalaman dan peran strategis dalam sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia, yakni Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., LL.M., selaku Wakil Ketua MK RI, Desmihardi, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua KY RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., selaku Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana MA RI dan Irene Putrie, S.H., M.H., selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada JAMDATUN Kejaksaan Agung RI.

Melalui paparan yang disampaikan, para narasumber memberikan beragam perspektif mengenai perkembangan hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Diskusi yang berlangsung tidak hanya membahas tantangan dalam penegakan hukum, tetapi juga mengulas penguatan supremasi hukum, independensi lembaga peradilan, serta upaya mewujudkan sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis mengenai isu-isu hukum yang berkembang saat ini.

Penyelenggaraan Seminar Nasional ini menjadi salah satu wujud komitmen IKA FH Unand dalam mendorong pengembangan ilmu hukum serta memperkuat kontribusi alumni dalam membangun pemikiran hukum yang berkualitas. Melalui forum akademik seperti ini, diharapkan lahir berbagai gagasan dan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan negara hukum, peningkatan kualitas penegakan hukum, serta terwujudnya keadilan bagi masyarakat Indonesia.